Gara-gara Mangkir Tanpa Alasan, Dicky Saromi Siapkan Sanksi Bagi Puluhan ASN di Kota Cimahi

Pj Wali Kota Cimahi
Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIMAHI – Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi memberikan sanksi kepada 27 ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.

Hal tersebut dikarenakan mereka tidak hadir dalam apel pertama masuk kerja tanpa memiliki alasan.

Baca Juga:  Peras Sopir Truk, Seorang Kakek-Kakek Di Cirebon Diamankan Polisi

Dicky mengatakan bahwa para ASN di lingkungan Pemkot Cimahi wajib mengikuti apel pertama setelah libur Lebaran ini. Kepada ASN yang mangkir pada apel pertama ini, pihaknya pun menyiapkan sanksi sesuai aturan.

Baca Juga:  Konsumsi Narkoba, ASN di Kabupaten Cirebon Ditangkap Polisi

“Apel ini juga merupakan agenda musyafahah. Kita bisa bersilaturahmi dengan seluruh OPD. Sedangkan bagi para ASN yang mangkir pada apel pertama ini, akan ada sanksi teguran sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dicky, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:  Kasus Kriminalitas di Cianjur Turun Pada 2021, Laka Lantas Tambah Banyak

Dia menjelaskan, jumlah ASN yang terdaftar di Pemkot Cimahi sebanyak 4.396 orang. Namun, yang hadir dan mengikuti apel gabungan itu sebanyak 4,188 orang.