Gara-gara Promosikan Situs Judi Online, Dua Selegram Asal Bandung Ini Ditangkap Polisi

Selebgram
Dua selebgram asal Bandung Areta Febiola dan Deni Sukirno ditanyai ditangkap atas promosi situs judi online di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023). (Foto: Istimewa).

Tergiur dengan tawaran admin tersebut, Areta dan Deni lantas mempromosikan tautan situs judi online dengan menyisipkannya di dalam story Instagram.

Saat tautan itu diklik, kata Budi, para pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online yang dimaksud.

Baca Juga:  Di Hadapan Pejabat Polri, Mensos Risma Paparkan Dua Strategi Penanganan Kemiskinan, Apa Saja?

“Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi,” ujar dia.

Baca Juga:  Ada Empat Kasus Perdagangan Orang di Cirebon, Korban Kebanyakan Tetangga Tersangka

Budi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mempromosikan situs judi online selama 1 tahun.

Dari kegiatan promosi itu, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta tiap bulan, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi online.

Baca Juga:  Ada Air Terjun Dadakan di Cikole Kota Sukabumi, Ini Faktanya