Gasak Mobil Milik Sopir Taksi Online, Warga Ciamis Jadi Penghuni Sel Mapolresta Bandung

Polisi menangkap AH pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver taksi online. (Foto; dok humas polda jabar)

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AH terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) Tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Video Mesum di Kabupaten Bandung yang Beredar di Medsos