Gegara Bawa Kabur uang DD, Kaur Keuangan Desa Cirende diringkus Satreskrim Polres Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menunjukkan barang bukti.(Foto: Gin/Jabarnews)

Dari tangan pelaku, Polisi menyita uang tunai Rp 64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.

“Pelaku terancam dengan pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp. 1 Milyar Rupiah,” tutup AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)