Gegara ini, Si Cepot dan Rekannya Ditembak Polisi di Purwakarta

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan dan Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menunjukkan barang bukti yang di gunakan pelaku curanmor. (Foto: Gin/JabarNews).

Dua pelaku yang ditangkap, kata Kapolres, terpaksa ditembak kakinya karena dianggap melawan polisi.

“Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tegas Edwar.

Baca Juga:  Lapas Purwakarta Maksimalkan Bimbingan Kerja Bagi Warga Binaan, Ini Tujuannya

Kapolres menyatakan, akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ucap AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Imbau Pengusaha Tidak Cicil Atau Tunda THR Karyawan