Agar tidak terjadi hal serupa, kedepan pihaknya berjanji akan memperketat peredaran obat keras tertentu dengan dukungan lintas sektor terkait.
Sebab obat jenis tramadol dan eximer hanya bisa diperoleh berdasarkan resep dokter dan didapat di apotek berizin maupun rumah sakit (RS).
“Kami dari Dinkes sebenarnya ada misi pembinaan, jadi kami selalu menyebarkan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) kepada masyarakat terkait obat. Karena memang itu fungsi kami sebagai Dinkes. Tetapi diperlukan langkah lebih jauh kami tentu akan berkoordinasi dengan lintas sektor terkait,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.
Ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang kecanduan obat keras terlarang (OKT) jenis tramadol dan hexymer.
Kades Mulyajaya, Endang mengungkapkan, sedikitnya ada 114 warganya yang sempat aktif mengkonsumsi obat keras tersebut.