Atas penggunaan narkoba jenis ganja ini, Robby dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 subsider 1 Pasal 107 dengan ancaman paling lama 20 tahun.
“Sementara RS kita jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun,” tukas Budhi.