Gugatan Cerainya Dikabulkan Hakim, Anne Ratna Mustika Bercucuran Air Mata: Alhamdulillah…

Ambu Anne saat ditemui usai persidangan. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya suaminya Dedi Mulyadi resmi dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 22 Februari 2023.

Keputusan tersebut diambil hakim ketua berdasarkan permohonan penggugat, saksi dan bukti selama persidangan digelar.

Baca Juga:  CAI: Jadwal Seleksi PPPK di Cianjur Berubah-ubah, Ada Penkodisian?

“Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah,” demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di dalam ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga:  Reklame Ilegal di Jalan Wastukancana Kota Bandung Ditertibkan

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB dan berakhir sekitaran pukul 09.40 WIB. Sidang terbuka untuk umum sehingga wartawan yang hadir dapat mendengarkan langsung pembacaan putusan itu.

Baca Juga:  Akan Lengser September 2023 Nanti, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sampaikan Ini

Pada persidangan kali ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati. Sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakillan oleh Ojat Sudrajat selalu kuasa hukumnya.