Guru Pesantren di Sukabumi Lakukan Pencabulan ke 3 Santriwati, yang 1 Hamil

Ilustrasi kasus pencabulan. (Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang guru pesantren berinisial WA (37) warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi usai diduga melakukan pencabulan kepada tiga santriwati.

Baca Juga:  Resmi Jadi Tersangka Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi Terancam 15 Tahun Kurungan

Dari keterangan Kepala Desa Margaluyu, Kabupaten Sukabumi, pelaku WA telah melakukan pencabulan sejak tahun 2019 silam.

“Kalau untuk sementara, yang saya dengar korban ada 3 orang. Sesuai yang dilaporkan oleh keluarga korban ke saya, Polsek, serta Polres,” kata Yudi dikutip dari Sukabumiupdate, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:  Pelajar Dominasi Kasus Lakalantas di Purwakarta Tahun 2019

Dari 3 korban tersebut, 2 di antaranya memang dicabuli kata Yudi, bahkan salah satunya sedang hamil 3 bulan.

“Kami sempat menanyakan kepada pelaku, dari pengakuannya memang dia melakukan kepada 2 orang santriwatinya,” terangnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok, Begini Sikap Kemenag