Kejuaraan Motor Motoprix 2023, Para Pembalap dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Event Kejuaraan Nasional Balap Motor Motoprix 2023 Regional B di Sirkuit Bukit Puesar-Tasikmalaya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Event Kejuaraan Nasional Balap Motor Motoprix 2023 Regional B (Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Timur) resmi digelar pada putaran 1 yang dilaksanakan pada tanggal 7-8 Oktober 2023 lalu di Sirkuit Bukit Puesar-Tasikmalaya telah selesai.

Menyadari atas risiko kecelakaan yang terjadi, pada event Kejuaraan Nasional Balap Motor tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) hadir dalam memberikan perlindungan kepada semua pembalap yang berlaga.

Baca Juga:  100 Pedagang Panyindangan Sukatani Terlindungi BPJAMSOSTEK

Semua pembalap, crewdan official team terdaftar kedalam peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci Opik Taufik mengatakan bahwa dengan didaftarkannya semua pembalap, crewdan official team ke dalam program JKK. Maka selama event kejuaran nasional balap motor tersebut serta pada putaran berikutnya selama membayar iuran maka akan terus dilindungidari risiko-risiko sosial ekonomi yang akan terjadi.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Siapkan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Pelanggaran Pemilu 2024

“Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri, termasuk pembalap yang mempunyai risiko kecelakaan kerja yang tinggi,” kata Opik dalam keterangan yang diterima, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya Beri Santunan Kematian Kepada Tiga Takmir Masjid