Herry Wirawan Akui Lakukan Perbuatan Bejat kepada 13 Santriwati

Oknum Guru Herry Wirawan yang cabuli santrinya. (istimewa)

“Iya itu, cara dia melakukan, bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya,” kata Dodi pula.

Selanjutnya, kata dia, persidangan terhadap Herry Wirawan akan digelar dengan agenda sidang tuntutan. Namun, Dodi belum menyampaikan jadwal sidang tuntutan itu akan disidangkan.

Baca Juga:  Perusahaan di Kota Bandung Tidak Berikan THR, Bersiap Kena Sanksi Pembekuan Usaha

Adapun Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Perbuatan bejat itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Rabu 15 Maret 2023, Ini Penjelasan BMKG

Herry Wirawan didakwa melakukan asusila pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.***

Baca Juga:  Penjualan Ciki Ngebul di Kota Bandung Dihentikan