“Iya itu, cara dia melakukan, bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya,” kata Dodi pula.
Selanjutnya, kata dia, persidangan terhadap Herry Wirawan akan digelar dengan agenda sidang tuntutan. Namun, Dodi belum menyampaikan jadwal sidang tuntutan itu akan disidangkan.
Adapun Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Perbuatan bejat itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Herry Wirawan didakwa melakukan asusila pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.***