DaerahSajabar

Herry Wirawan Diganjar Vonis Seumur Hidup, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

×

Herry Wirawan Diganjar Vonis Seumur Hidup, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini
Karikatur Herry Wirawan Diganjar Vonis Seumur Hidup, Begini Tanggapan Ridwan Kamil. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Oknum pengajar atas kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan, divonis hukuman seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan oleh Yohanes Purnomi Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, 15 Februari 2022.

Baca Juga:  Kasus Kembali Naik, Ridwan Kamil Minta Tidak Panik, Masyarakat Sudah Kebal Covid-19?

Vonis majelis hakim tersebut diketahui tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya dituntut pihak jaksa.

Dalam tanggapannya, Gubernur Jawa Barat Ridwan berharap agar pihak kejaksaan melakukan upaya agar apa yang menjadi tuntutan dapat terpenuhi.

Baca Juga:  Bertemu Bupati Indramayu, Ridwan Kamil; Dengan Berat Hati Saya Sampaikan

“Kalau belum sesuai dengan tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya hukum lagi,” ujar Ridwan Kamil pada awak media di sela acaraWest Java Calendar of Efent, 15 Februari 2021.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Komitmen Hadirkan Universitas Kelas Dunia di Jabar

“Sehingga dimaksimalkan lagi seperti apa yang dituntut jaksa, betul hukuman mati,” lanjut Ridwan Kamil.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan