Ridwan Kamil juga mengklaim bahwa pihaknya telah menjamin perlindungan terhadap para korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Diketahui sebelumnya pada saat sidang yang digelar 11 Januari 2022, pihak jaksa menuntut beberapa tuntutan terhadap terpidana Herry Wirawan.
Beberapa diantaranya yakni hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, denda Rp500 juta, restitusi pada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan milik Herry Wirawan dan penyitaan aset dan barang bukti. (Dodi)