Sementara itu, Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi menyatakan bahwa saat ini ada Peraturan Gubernur (Pergub) BOPD, Pergub Komite Sekolah terkait organisasi pendidikan di sekolah. Dalam peraturan tersebut ada pasal sumbangan, karena rujukannya dari Permendikbud.
Terkait study tour dan perpisahan sekolah dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daera, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya membatasi diri ke satuan pendidikan agar kegiatan itu dilakukan khusus di wilayah Jabar.
“Hanya kita mengimbau bagi teman teman PHRI, Dishub di Jabar, agar pada saat study tour anak sekolah, harga dibedakan, terus bagi dishub apabila ada sekolah yang study tour dikawal, ini untuk kenyamanan siswa sekolah,” ujar Dedi.
“Imbauan itu beralasan, karena di Provinsi Yogyakarta, siswa yang study tour ke sana mendapatkan pengawalan, dan harga khusus dari pengelola hotel maupun wisata, semoga hal itu dilakukan juga di Jabar,” tandasnya. (Red)