Sebagai penegak hukum, lanjut dia, polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan.
“Walaupun tidak sedang melakukan tugas jurnalis, namun sebagai warga negara berhak bertindak melaporkan atas penganiayaan dan pemukulan dan mendapat perlindungan hukum,” ucapnya.
Iqwan mengaku bahwa IJTI Jabar akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dan pengakuan korban Husni Nursyaf, dirinya mendapat pemukulan dari oknum anggota Polres Sumedang saat melakukan pertandingan sepak bola persahabatan antara BPBD Sumedang dengan Polres Sumedang.
Menurut Husni, Inisiden terjadi saat dirinya kontak body dengan pemain Polres Sumedang. Tapi tiba-tiba dari luar lapangan, ada anggota Lantas Polres Sumedang yang memukulinya.