Ini Alasan KPK Batal Berikan Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: KPK).

Ali menyebutkan bahwa keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum tersebut juga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlalu.

“Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami,” bebernya.

Baca Juga:  MK Resmi Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun!

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam. (Red)

Baca Juga:  Usai Peristiwa Pemukulan, Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang Tidak Masuk Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News