Ini Hasil Tes dan Pelacakan Omicron, Paling Banyak di Bodebek dan Kota Bandung

Ilustrasi Kasus Covid-19. (Foto: Dodi/JabarNews).

Bagi pegawai yang sudah divaksin melaksanakan tugas kedinasan WFO kapasitas 50 persen untuk level 3, kemudian 75 persen pada level 2, dan 100 persen untuk level 1.

Baca Juga:  Disparbud Jabar Tetapkan 37 Karya Budaya Jadi WBTB, Ini Rinciannya

Pemilahan persentase WFO dan WFH juga memperhatikan kategori kantor yang menangani hal esensial kritikal, serta titik berat kepada pelayanan masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. (Red)

Baca Juga:  PKL Cicadas Gelar Syukuran Sepakat Ditata Pemkot