Daerah

Ini Kata Dinas Pendidikan Soal Dugaan Pungli di Lingkungan SMA di Kota Depok

×

Ini Kata Dinas Pendidikan Soal Dugaan Pungli di Lingkungan SMA di Kota Depok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pungli di Sekolah. (Foto: Istimewa).

Asep menjelaskan bahwa tindakan memaksa dalam penggalangan sumbangan tidak diperbolehkan di mana pun, karena itu melanggar hak asasi manusia. Namun, Asep juga menyatakan bahwa jika seorang guru meminta siswanya untuk mengerjakan tugas rumah (PR) sebagai bagian dari proses pendidikan, hal itu adalah hal yang sah.

Baca Juga:  KPU Kota Depok Tetapkan DPS, Total Ada 1.402.915 Pemilih: Paling Banyak Perempuan

Namun dalam konteks saat ini, kata Asep, tindakan semacam itu sering kali menjadi kontroversial karena berpotensi melanggar hak asasi manusia. (red)

Baca Juga:  Kompolnas Tinjau Lokasi Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Sebut Ada Pengondisian Massa
Pages ( 2 of 2 ): 1 2