Ini Kata Dinas Pendidikan Soal Dugaan Pungli di Lingkungan SMA di Kota Depok

Ilustrasi Pungli di Sekolah. (Foto: Istimewa).

Asep menjelaskan bahwa tindakan memaksa dalam penggalangan sumbangan tidak diperbolehkan di mana pun, karena itu melanggar hak asasi manusia. Namun, Asep juga menyatakan bahwa jika seorang guru meminta siswanya untuk mengerjakan tugas rumah (PR) sebagai bagian dari proses pendidikan, hal itu adalah hal yang sah.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Periksa Sejumlah Orang Terkait Beras Bansos yang Dikubur di Depok

Namun dalam konteks saat ini, kata Asep, tindakan semacam itu sering kali menjadi kontroversial karena berpotensi melanggar hak asasi manusia. (red)

Baca Juga:  Cemari Sungai, Proyek KCIC Dihentikan Sementara Satgas Citarum