Setelah mengalami beberapa tusukan, kemudian korban menyelamatkan diri menggunakan mobil miliknya.
“Baru sekitar 50 meter dari tempat kejadian, akhirnya mobil korban berhenti dan korban meminta tolong,” ucapnya.
Oleh warga, korban dibawa ke Klinik Sespim Polri dan diperjalanan korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban.