Ini Kronologi Kasus Penusukan Seorang Purnawirawan di Lembang, Sempat Adu Mulut

Konferensi pers kasus Kasus Penusukan Seorang Purnawirawan di Lembang. (Foto: Humas Polda Jabar).

Setelah mengalami beberapa tusukan, kemudian korban menyelamatkan diri menggunakan mobil miliknya.

“Baru sekitar 50 meter dari tempat kejadian, akhirnya mobil korban berhenti dan korban meminta tolong,” ucapnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Masjid Al Jabbar Adalah Sebuah Mahakarya

Oleh warga, korban dibawa ke Klinik Sespim Polri dan diperjalanan korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga:  Yang dilakukan Polri Bersama TNI Di Papua Murni Penegakan Hukum

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban.