“Mereka melakukan pembelian maupun transaksi penjualan dengan masih menggunakan modus lama, yaitu membeli melalui online. Mereka jual kembali dengan cara menempelkannya di suatu tempat yang sudah mereka sepakati,” jelasnya.
Salah satu tersangka, yaitu RR, sudah beberapa kali melakukan pembelian obat terlarang melalui online, bahkan menjualnya.
“Untuk tersangka RR ini memang sudah beberapa kali melakukan pembelian maupun penjualan obat-obatan terlarang. Hal tersebut terbukti pada saat kami menangkap dan melakukan penggeledahan. Selain barang berupa ratusan obat terlarang, kami juga menemukan uang yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News