Ini Kronologi Terjadinya Pencabulan Gadis Dibawah Umur di Purwakarta

Ilustrasi pencabulan. (Foto: suara.com)

Dari kejadian itu, Polres Purwakarta menyita barang bukti sejumlah celana dalam dan pakaian korban.

“Kami mrngamankan barang bukti berupa celana dalam dan baju korban,”kata Kapolres.

Atas tindakanya tersebut, pelaku terancan kurungan lebih dari 5 tahun.***