Untuk rawat jalan di rumah sakit, pasien dapat datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dengan membawa KTP dan KK. Puskesmas akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit setelah pemeriksaan oleh dokter puskesmas.
Pengaturan juga mencakup rawat jalan di puskesmas, di mana pasien yang memerlukan perawatan di puskesmas dapat mendaftar dengan membawa KTP dan KK. Setelah didaftarkan sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD), pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan JKN.
Bagi warga yang dirawat di rumah sakit di luar Kota Depok yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mereka diminta untuk menunjukkan KTP dan KK.
Keluarga diminta melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat, dan puskesmas mendaftarkan pasien sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) dalam 3×24 jam.
Surat edaran juga mengatur persalinan di Puskesmas Mampu Poned, di mana pasien cukup menunjukkan KTP dan KK untuk didaftarkan sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari persalinan.