Isi Surat Wali Kota Depok Soal Berobat Gratis Menggunakan KTP

Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (foto: istimewa)

Untuk rawat jalan di rumah sakit, pasien dapat datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dengan membawa KTP dan KK. Puskesmas akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit setelah pemeriksaan oleh dokter puskesmas.

Pengaturan juga mencakup rawat jalan di puskesmas, di mana pasien yang memerlukan perawatan di puskesmas dapat mendaftar dengan membawa KTP dan KK. Setelah didaftarkan sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD), pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan JKN.

Baca Juga:  Wow.. Tiga Teknologi Baru Ponsel Ini Bakal Ditemui di 2021

Bagi warga yang dirawat di rumah sakit di luar Kota Depok yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mereka diminta untuk menunjukkan KTP dan KK.

Baca Juga:  Ibu dan Anak Asal Cianjur Terlantar di Suriah, Herman Suherman Bilang Begini

Keluarga diminta melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat, dan puskesmas mendaftarkan pasien sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) dalam 3×24 jam.

Baca Juga:  Penasaran Berapa Harga Tiket Pesta Bikini di Depok? Segini Kisarannya, Paket VIP Paling Mahal

Surat edaran juga mengatur persalinan di Puskesmas Mampu Poned, di mana pasien cukup menunjukkan KTP dan KK untuk didaftarkan sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari persalinan.