Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI), mereka dapat datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) di kelurahan.
Mereka perlu membawa KTP, KK, dan bukti KIS salah satu anggota keluarga yang sudah terdaftar lebih dulu. Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan. Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
Bagi peserta dengan status kepesertaan JKN tidak aktif, mereka dapat datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan dan mengusulkan ke Dinas Sosial.
Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG, dan Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
Idris menekankan bahwa Pemerintah Kota Depok akan secara berkala memverifikasi data peserta PBI APBD. Jika masuk kategori tidak mampu, kepesertaan JKN tetap aktif.
Namun, jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News