Jabatan Sekda Pemkot Bekasi Alami Kekosongan, Begini Proses Tahapan Pengangkatannya

Sekda Pemkot Bekasi
Ilustrasi pengakatan Sekda Pemkot Bekasi. (foto: istimewa)

Diketahui, proses seleksi terbuka Sekda yang berkedudukan sebagai pejabat tinggi madya akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, tes tertulis dan penulisan makalah, tes kompetensi, hingga tes kesehatan.

Syarat-syarat peserta seleksi jabatan Sekda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Baca Juga:  Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

Selain itu, peserta seleksi jabatan Sekda juga setidaknya harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun, sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 tahun, dan sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga:  Ambu Anne Bersikukuh Cerai Dengan Suaminya, Sidang dilanjutkan pada 16 November 2022 mendatang.

Setelah proses seleksi dilakukan, panitia seleksi jabatan akan memilih sejumlah calon Sekda yang dinyatakan lulus seleksi. Nama-nama tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur. (red) 

Baca Juga:  Mabes Polri Buka Suara Soal Kasus Sindikat Internasional Penjualan Ginjal di Bekasi