Diketahui, proses seleksi terbuka Sekda yang berkedudukan sebagai pejabat tinggi madya akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, tes tertulis dan penulisan makalah, tes kompetensi, hingga tes kesehatan.
Syarat-syarat peserta seleksi jabatan Sekda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Selain itu, peserta seleksi jabatan Sekda juga setidaknya harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun, sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 tahun, dan sehat jasmani dan rohani.
Setelah proses seleksi dilakukan, panitia seleksi jabatan akan memilih sejumlah calon Sekda yang dinyatakan lulus seleksi. Nama-nama tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur. (red)