Ditolak Panwaslu, Duriat Banding Ke PTTUN

JABARNEWS | BANDUNG – Mendapat hasil yang tidak memuaskan dalam sidang sengketa pilkada di Kantor Panwaslu Kota Bandung, bakal calon pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Bandung, Dony Mulyana Kurnia dan Yayat Rustandi (Duriat), akan lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Baca Juga:  Karakteristik Penderita HIV

“Ini keputusannya tidak memuaskan. Jadi kita akan naik banding ke PTTUN tiga hari lagi,” Kata Dony, di Kantor Panwaslu Kota Bandung, Senin (26/02/2018).

Ketua Umum Komnas Pilkada Independent sekaligus kuasa hukum Duriat, Yislam Alwini, menambahkan, pihaknya merasa dirugikan oleh KPUD Bandung dalam pelaksanaan Pilwalkot.

Baca Juga:  Wabah Virus Corona, Perekonomian Indonesia Harus Waspada

“Karena memang sidang itu berdasarkan saksi dan bukti. Ini kan jelas-jelas tidak bisa memberikan bukti apa yang kita inginkan,” tambahnya.

Yislam menuturkan, pihak Duriat akan melakuan banding ke PTTUN dalam tiga hari mendatang dengan membawa sejumlah bukti.

Baca Juga:  Buni Yani: Vonis Hakim Terhadap Saya, Sungguh Gila

“Salinan keputusan ini akan kita bawa dan semua hal mengenai bukti dan saksi kita bawa lagi ke PTTUN,” tuturnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat