Jadwal Kampanye Pilkada Serentak Dimulai 3 Hari Setelah Penetapan Calon

JABAR NEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, jadwal kampanye untuk Pilkada Serentak 2018 bisa dilakukan setelah 3 hari penetapan pasangan calon di KPU.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat dalam acara Diskusi & Sosialisasi Iklan Kampanye di Media untuk Pilkada Serentak 2018, di kantor KPU Kota Bandung, Rabu (26/07/2017).

Baca Juga:  Diduga Lakukan Penganiaan, Agency TKI Akan Dilaporkan

“Kampanye dimulai 3 hari setelah pasangan calon ditetapkan,” ujarnya.

Yayat menjelaskan, tahapan penetapan calon pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang. Sehingga kampanye dapat dilakukan 3 hari setelah ditetapkan yakni pada 15 Februari yang akan berakhir pada 24 Juni 2018.

“Penetapan calon itu kalau tidak salah tanggal 12 Februari. 15 Februari kampanye dimulai dan berakhir tanggal 24 Juni 2018. Jadi kurang lebih 111 hari waktu untuk kampanye,” jelas Yayat.

Baca Juga:  Indonesia Kecam Israel Soal Aksi Kekerasan Terhadap Warga Palestina di Masjid Al Aqsa

Sedangkan untuk iklan kampanye media massa hanya dilakukan dalam waktu 14 hari yang dimulai tanggal 10 hingga 23 Juni 2018.

Baca Juga:  BPBD Cianjir Minta Masyarakat dan Pengguna Jalan Waspada saat Melintas Jalur Puncak

“Kalau untuk iklan media massa hanya 14 hari. Dan kampanye yang lain seperti diskusi yaitu selama 111 hari,” ucapnya.

Untuk dana kampanye sendiri menurut Yayat dianggarkan sebesar 25 persen dari total biaya pemilu.

“25 persen dari total anggaran kurang lebih,” tutupnya. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat