Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 29 Juli 2022

SIM Keliling Bandung hari ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Harga Pupuk Mahal dan Langka, Petani di Cidaun Cianjur Kelabakan

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Bangun Budaya Gerakan Bersepeda

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)