“Kalau ASN tersebut punya usaha dan warisan tidak jadi masalah, tapi kalau kaya dari hasil curian itu dilarang, tidak boleh apalagi dari negara,” jelasnya.
Herman mencontohkan, dia memiliki aset yang tidak akan menjadi masalah karena merupakan tanah pemberian atau bisa disebut warisan dari mertua dan orang tuanya di Kecamatan Cugenang.
“Saya dapat warisan tanah dari orang tua dan mertua, bukan dari uang negara,” tandasnya. (Red)