Daerah

Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Karawang Hari Ini Bakal Ada Disini

×

Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Karawang Hari Ini Bakal Ada Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sesalkan Aksi Penganiayaan Pedagang Asal Garut Karena Dituduh Penculik

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Kabar Baik! Harga Pertalite Jadi Setara Premium Berlaku di Bekasi

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2