Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Karawang Hari Ini Bakal Ada Disini

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Info Loker Terbaru, Perusahaan Karawang Ini Perlu 15 Pegawai Posisi Operator Produksi

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Emak-emak Dukung PKS Kembali Rebut Kursi Kemimpinan di Kota Bandung

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)