Menurutnya, dari pembebasan lahan tersebut ada dugaan kejanggal, apalagi dengan harga tanah yang sangat tidak wajar.
“Nah! Hal itu patut diduga ada mark up anggaran pembeasan lahan,” tuding Ari.
Sumber lain, masih ujarnya, tanah tersebut juga bukan milik YF sendirian, melainkan keluarga besarnya dalam status saudara sedarah, diantaranya RN (oknum mantan kepala sekolah,red), AG (pemilik warung U gunung Subang,red), IR beserta anaknya NY yang berperan sebagai penghubung ke Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur.
Menurut Ari, keputusan pembelian lahan ini patut diduga diwarnai dengan aksi suap menyuap antara oknum pemda dan DPRD setempat. Persekongkolan ini berangkat dari masa Bupati Cianjur periode 2016-2021, sebelumnya.
“Padahal jika merujuk prinsip good governance, pembelian lahan itu tidaklah mendesak,” ujarnya.
Sebab, ungkap Ari, pasar yang ada sekarang di Jalan Raya Tanggeung, masih memungkinkan untuk dilakukan revitalisasi tanpa harus direlokasi.