“Polisi juga mengamankan tersangka SRS (30) dengan barang bukti 16 butir pil ekstasi yang disimpan dibawah sofa, 1 alat isap sabu (bong) dan uang sebanyak Rp3,9 juta,” ungkap Panjaitan.
Menurutnya, selain tersangka R, SRS dan MF, polisi juga mengamankan RA (29) dan SS (31) karena keduanya positif narkoba setelah dilakukan tes urine. “Total ada 5 tersangka diamankan dari penggerebekan itu,” papar dia.
Panjaitan menambahkan, dari keterangan tersangka SRS, di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai masih terdapat 50 butir pil ekstasi.
“Namun saat dilakukan penggeledahan, pil yang dimaksud tersangka sudah tidak ada, hanya ditemukan 1 butir di meja dekat televisi, sisanya dibawa istri SRS berinisial J,” ucapnya.
Pengakuan SRS, sebanyak 200 butir pil ekstasi dipasok tersangka MF yang diterimanya di kamar hotel TS dengan harga per butir Rp100 ribu. Lalu ekstasi tersebut dijual SRS melalui kaki tangannya dengan harga per butir Rp150 ribu.