Daerah

Jasa Raharja Purwakarta Beri Santunan Ahli Waris Korban Tewas Tertabrak Kereta Api

×

Jasa Raharja Purwakarta Beri Santunan Ahli Waris Korban Tewas Tertabrak Kereta Api

Sebarkan artikel ini
Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan. (Foto: Dok. Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – PT Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 Juta kepada Tunaedi (53), orang tua dari mendiang Wito Sufyanto (29), warga Gang Sumba, Kampung Bongas, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Tersandung Kasus Korupsi, Tiga Eks Bupati di Jawa Barat Ini Bebas secara Bersamaan

Diketahui, Wito merupakan korban tewas yang tertabrak kereta api, di perlintasan Rel Kereta Baranang Siang, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (19/4/2022).

Pada hari yang sama Petugas Jasa Raharja perwakilan Purwakarta langsung bergerak cepat melakukan jemput bola ke kediaman korban guna penyelesaian santunan kepada ahli waris.

Baca Juga:  Mobil Elf Terbakar di Tol Cipularang, Diduga Karena Ini

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta, Anung Sigit Priyono mengatakan, korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga:  Pertemuan Penuh Harapan: Audiensi Karyawan Outsourcing Stadion GBLA dengan DPRD Kota Bandung

Dijelaskannya, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta rupiah.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan