“Penyalahgunaan narkoba dan miras bukan hanya menghancurkan diri sendiri, tetapi juga merugikan orang banyak, tidak pula memandang status maupun jabatan. Oleh karenanya, masyarakat Purwakarta harus menjauhi barang memabukan ini. Ajaran agama pun dengan jelas melarang hal itu, serta tentunya bisa menjadikan kita terjerat hukum,” ucap Norman.
Melihat banyaknya miras yang dimusnahkan Polres Purwakarta, Norman mengaku sangat prihatin karena ternyata sampai sekarang masih banyak miras miras yang menyebar dan ada di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Kabupaten Purwakarta.
“Padahal di Kabupaten Purwakarta sendiri sudah mempunyai Peraturan daerah tentang zero miras di seluruh wilayah kabupaten Purwakarta, yaitu Perda nomor 13 tahun 2007. Beberapa waktu lalu Satpol-PP melakukan razia miras di beberapa lokasi di Kabupaten Purwakarta meningkatkan pengawasan dan kemudian. Hal tersebut merupakan bagian dari kita untuk terus menjaga Kamtibmas dan menyelamatkan generasi muda Kabupaten Purwakarta,” ucap Norman. (Gin)