Daerah

Jika Penyidik Dinilai Cacat, Kejari Cirebon Persilahkan Nurhayati Gugat Prapeadilan

×

Jika Penyidik Dinilai Cacat, Kejari Cirebon Persilahkan Nurhayati Gugat Prapeadilan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin, saat melakukan konferensi pers di aula Kejari Kabupaten Cirebon. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – video curhatan Nurhayati seorang Kaur Desa Citemu, Kecamatan Mundu yang kecewa dengan aparat hukum, yang belakangan ini beredar luas di jejaring sosial. Ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Incar Geng Motor, Polisi di Sukabumi Bubarkan Tongkrongan Anak Remaja

Video yang beredar belakangan ini, Nurhayati mengungkapkan rasa kecewanya terhadap aparat penegak hukum.

Dalam penggalan video itu, ia mengaku kecewa, pasalnya dijadikan tersangka korupsi Dana Desa dengan landasan petunjuk dari Kejari. Padahal dirinya masih status sebagai saksi kasus korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi sebagai Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Duh! PTM di Kabupaten Cirebon Sumbang 17 Kasus Covid-19

Dalam tanggapanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin, mengatakan. Jika penetapan tersangka oleh penyidik dianggap cacat hukum, maka kami sarankan Nurhayati agar menggugat pihak kepolisian lewat praperadilan.

Baca Juga:  Begini Cara Memanfaatkan Lahan Sempit Untuk Berkebun

“Jika penyidik dianggap cacat, silahkan Nurhayati menggugatnya, “katanya. Senin (21/2/2022).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan