Daerah

Jika Penyidik Dinilai Cacat, Kejari Cirebon Persilahkan Nurhayati Gugat Prapeadilan

×

Jika Penyidik Dinilai Cacat, Kejari Cirebon Persilahkan Nurhayati Gugat Prapeadilan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin, saat melakukan konferensi pers di aula Kejari Kabupaten Cirebon. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – video curhatan Nurhayati seorang Kaur Desa Citemu, Kecamatan Mundu yang kecewa dengan aparat hukum, yang belakangan ini beredar luas di jejaring sosial. Ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Jumat 1 Juli 2022

Video yang beredar belakangan ini, Nurhayati mengungkapkan rasa kecewanya terhadap aparat penegak hukum.

Dalam penggalan video itu, ia mengaku kecewa, pasalnya dijadikan tersangka korupsi Dana Desa dengan landasan petunjuk dari Kejari. Padahal dirinya masih status sebagai saksi kasus korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi sebagai Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Bupati Ciamis Pilih Anak Nakal Dibina di Pesantren Bukan Barak Militer

Dalam tanggapanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin, mengatakan. Jika penetapan tersangka oleh penyidik dianggap cacat hukum, maka kami sarankan Nurhayati agar menggugat pihak kepolisian lewat praperadilan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Subang, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

“Jika penyidik dianggap cacat, silahkan Nurhayati menggugatnya, “katanya. Senin (21/2/2022).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan