“Berdasarkan pendalaman itulah, penyidik menemukan dua alat bukti, untuk menentukan saksi Nurhayati dijadikan tersangka. Karena saksi terbukti bekerja sama dengan kuwu melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kajari, setelah melakukan ekspos tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021, penyidik melakukan pendalaman dan menyerahkan SPDP.
“yang menetapkan tersangka sesuai dengan kewenangannya itu hanya penyidik, Jaksa peneliti hanya kepanjangan tugas dari penyidik, untuk membuktikan, perkara yang dibuat oleh penyidik itu dapat disidangkan di pengadilan,” tandasnya. (Arn)