“Nah! Proses itu kami melakukan klarifikasi berdasarkan laporan tertulis bagaimana dibuat saudara Alief laporan disampaikan melalui Sekertariat KPUD beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Ia menegaskan, lalu melakukan pengecekan dari mulai identitas pelapor kemudian juga uraian peristiwa diduga perilaku penganggaran kode etik oleh PPS dan PPK di salah satu kecamatan sampai ke pengecekan bukti dari dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“Itulah yang kami lakukan disampingnya itu kami juga melakukan pengecekan atas pemahaman saudara pelapor tentang PPS maupun PPK,” terang Hillman.
Menurut Hilman, tertanya pemahaman saudara pelapor (Alief) tentang PPS dan PPK juga juga minim.
“Ya! Artinya tidak tahu jumlah PPS maupun PPK tiap kecamatan maupun jumlah anggota di setiap desa. Nah! Hal ini sangat penting menurutnya untuk melakukan klarifikasi dan verifika begitu,” tandasnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News