Rocky menambahkan, 4 tersangka berinisial EAS (31) selaku pemilik warga Kota Tanjungbalai, JL dan FR (29) warga Tanjungbalai sebagai perantara dan DI (39) warga Kabupaten Asahan.
“Keempat tersangka mempunyai peran yang berbeda, mulai dari pemilik dan perantara yang menghubungkan pembeli dengan pemilik,” ungkap dia.
Dari pengakuan tersangka, 2 Kg sabu dibeli dari seorang dengan harga RP 500 juta Setiap 1 kilo sabu, lalu dijual kembali seharga Rp 350 juta.
“Masih ada 2 DPO merupakan jaringan internasional Malaysia yang kini kita buru,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News