Daerah

Jumat 7 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Bakal Ada Disini

×

Jumat 7 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Bakal Ada Disini

Sebarkan artikel ini
Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini
Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Kerap Rugikan Masyarakat, Listyo Sigit Prabowo Minta Seluruh Jajaran Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Banjir Bandang Tasikmayala Selatan, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat Bencana

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Baznas Jabar Sukses Kumpulkan 2,5 Triliun, Ridwan Kamil Ajak ASN dan Masyarakat Berzakat
Pages ( 2 of 2 ): 1 2