Kades DPO Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap Kejari Garut

Dana Desa
Ilustrasi Kades korupsi. (Foto: Liputan Jatim).

Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap tersangka. Petugas menangkap YOF di Puri Asoka Guest House, Jalan Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (20/11) dini hari.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan uang dana desa pada tahun anggaran 2022 dan bantuan langsung tunai dana desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.367.306.000,00.

Baca Juga:  KPK Periksa Febri Diansyah, Kasus Apa?

Namun, dalam pelaksanaannya, kata dia, tersangka saat menjabat sebagai kepala desa dalam penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan program, dan ada dugaan penggelembungan harga belanja barang.

Baca Juga:  Jadi Objek Wisata Kelas Dunia, Penanganan Sampah di Situ Bagendit Garut Harus Dioptimalkan

“Modus operandi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga belanja barang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp784 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Dalam 10 Tahun Terakhir, Bencana di Kabupaten Garut Didominasi Longsor

Dalam penyidikan perkara, pihaknya memeriksa 83 saksi, di antaranya aparatur pemerintah desa, kecamatan, badan permusyawaratan desa (BPD), sejumlah dinas terkait, Bank BJB, kader posyandu, ketua RT/RW, dan keluarga penerima manfaat.