Kades DPO Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap Kejari Garut

Dana Desa
Ilustrasi Kades korupsi. (Foto: Liputan Jatim).

Saksi lainnya yang sudah diperiksa, kata dia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dan dua auditor serta ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Enam Posko Pemeriksaan Didirikan Pemkab Cianjur Guna Bendung Penyebaran PMK

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung sejak 20 November 2023,” bebernya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Penanganan Gempa Garut Sama dengan di Cianjur

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Selain itu, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Warga yang Rumahnya Dirusak Rentenir dapat Program Bantuan Rutilahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News