Daerah

KAI Daop 3 Cirebon Tidak Mewajibkan Penumpang Tes PCR dan Antigen

×

KAI Daop 3 Cirebon Tidak Mewajibkan Penumpang Tes PCR dan Antigen

Sebarkan artikel ini
Suasana Stasiun Kejaksan Kota Cirebon (foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

JABARNEWS I CIREBON – Calon penumpang kereta api yang sudah divaksin dua kali kini tidak lagi diwajibkan untuk tes antigen atau PCR. Aturan ini sudah resmi diterapkan.

Manajer Humas PT Kereta Api (KAI) Cirebon, Suprapto mengumumkan aturan baru bagi penumpang kereta api melalui Surat Edaran (SE) Satgas No 11/2022 dan SE Kemenhub no 25/2022

Baca Juga:  Syukuran Membawa Petaka, Puluhan Warga Harus Dilarikan Kerumah Sakit Setelah Menikmati Tumpeng

“Bagi calon penumpang kereta api yang sudah divaksin dua kali, tidak wajib melampirkan tes PCR atau antigen,”kata Suprapto. Kamis (10/03/2022)

Baca Juga:  Mulai 9 November 2018, Empat Rute Bus Umum Ke BIJB Kertajati Majalengka Dibuka

Dijelaskan Suprapto, dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa persyaratan bagi penumpang kereta api. Sedangkan penumpang yang masih vaksin dosis pertama dan akan menggunakan kereta api jarak jauh atau menengah masih diwajibkan menunjukkan PCR atau antigen.

Baca Juga:  Tips Menurunkan Resiko Diabetes Dengan Terapkan Pola Makan Seperti Ini

“Khusus bagi penumpang yang masih vaksin dosis pertama. Maka akan tetap menunjukkan PCR dan Antigen, “katanya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan