Kamis 6 Juli 2023, Lokasi SIM Keliling Karawang Ada Disini

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Begini Ramalan Cuaca Jabar Minggu 4 Juni 2023 Menurut BMKG

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  AHY Beberkan Syarat Bagi Parpol yang Ingin Gabung Koalisi Perubahan: Jangan Sekadar Ikut-ikutan!

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Pemkab Bogor Resmi Buka Rekrutmen PPPK 2023, Berikut Jumlah Formasi dan Syaratnya