Daerah

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bandung, Persempit Ruang Penyalahgunaan Barang Haram

×

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bandung, Persempit Ruang Penyalahgunaan Barang Haram

Sebarkan artikel ini
Ema Sumarna
Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengapresiasi atas hadirnya Lembur Cepot Juara (Cepat, Efektif, Proaktif Tanpa Pamrih) di Taman RW 03, Jalan Babatan Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir yang digagas Polrestabes Bandung.

Tempat tersebut langsung diresmikan oleh Kapoltestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin 4 September 2023.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 24 April 2022

“Hari ini hadir kampung bebas narkoba. Ini sebagai bentuk dukungan untuk menekan peredaran narkoba di Kota Bandung, khususnya di Kecamatan Andir,” kata Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.

Baca Juga:  Koswara: Tol Dalam Kota Bandung Mulai Dibangun Tahun 2026

Menurut Ema, usia yang rentan peredaran narkoba masuk pada usia produktif. Sehingga hadirnya kampung tersebut, membutuhkan dukungan tokoh masyarakat untuk memasifkan program tersebut.

Baca Juga:  KPPS Coblos 4 Surat Suara, di Indramayu Berpotensi Ada PSU

“Range usia itu usia produktif. Makannya hadir kampung ini seperti teori bola salju, itu mendorong agar penekanan peredaran narkoba terus berjalan,” ungkapnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23