Karyawati Pabrik di Sukabumi Dilarang Pakai Hijab, Begini Penjelasan Perusahaan

Ilustrasi karyawati pabrik menggunakan hijab. (foto: istimewa)

General Manager PT Nina Venus Indonusa 2, Herman mengatakan, kejadian pelarangan bekerudung ini hanya miskomunikasi antara manajemen perusahaan dengan satpam.

“Kesalahpahamam saja. Padahal sebenarnya dari pertama juga sudah memperbolehkan, cuma diseragamkan warnanya untuk keindahan dan dimasukkan ke dalam pakaian menggunakannya. Makanya kita sediakan dan saat ini sudah dipakai dan masuk kerja kembali,” ujar Herman dilansir tvonenews.com.

Baca Juga:  Update Data Banjir di Aceh, 88.011 Jiwa Terdampak, Ketinggian Air Mencapai 3,5 Meter

Herman menambahkan bahwa saat ini, 16 karyawati yang sempat mogok kerja selama satu jam lebih itu telah kembali bekerja dengan memakai kerudung yang disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Baca Juga:  Bos Kasus Pelecehan Karyawati di Bekasi Diperiksa Polisi, Ternyata...

Sementara itu, polisi menyatakan persoalan penggunaan hijab di pabrik wig PT Nina Venus Indonusa 2 Kabupaten Sukabumi, berawal dari kesalahpahaman dan telah diselesaikan dengan mempertemukan semua pihak.

Baca Juga:  Nah Loh Pelaku Penginjak Alquran Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

“Kami mempertemukan semua pihak dari manajemen perusahaan para karyawati yang mempergunakan hijab dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, ada RT dan RW juga, Alhamdulillah clear (selesai),” ungkap Kapolsek Parungkuda, AKP Iman Prayitno. (red)

 

Sumber: tvonenews.com