JABARNEWS | MAJALENGKA – Seperti diberitakan akhir-akhir ini, pemerintah pusat membuat kebijakan bagi pasangan nikah mendatang selain mendapatkan buku nikah juga akan mendapatkan kartu nikah.
Menanggapi hal itu Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Majalengka, Agus Sutisna, mengatakan bahwa rencana kartu nikah, tidak lantas menggantikan buku nikah, justru akan saling melengkapi.
“Keberadaan kartu nikah tidak lantas menggantikan buku nikah. Jadi nanti ketika teralisasi, pasanga menikah akan memilki dua surat identitas yakni buku nikah dan kartu nikah,” ungkapnya, Rabu (14/11/2018).
Agus menambahkan hanya saja, hingga saat ini untuk sarana dan prasarana pembuatan kartu nikah, belum ada kejelasan. Bahkan tentang informasi tersebut hingga kini masih belum jelas.
“Hingga saat ini belum ada kepastian informasinya. Namun untuk stok buku nikah, persediaan masih aman hingga tahun 2019 juga masih terpenuhi,” ungkapnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat