Akan tetapi, untuk perkara yang sudah menjalani persidangan selama itu ada lima perkara. “Kami sudah mengeksekusi beberapa orang yang terlibat, terutama dalam empat perkara,” katanya.
“Di antaranya dilakukan di 2021 oleh Seksi Intelijen dan berhasil menangkap dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi,” sambung Kepala Kejari Garut.
“Namun, selama tahun ini sudah menerima 361 perkara pidana umum. Dari jumlah tersebut ada 358 perkara sudah disidangkan dan 286 perkara sudah inkrah,” ujarnya.
Menurutnya, kasus perkara yang telah masuk selama ini semuanya ada 361 perkara pidana umum dan kasus tersebut paling banyak dari pencurian, narkoba, dan perlindungan anak.
Kasus yang masih ditangani ditargetkan bisa selesai pada 2022 dalam kasus perlindungan anak yang menjadi korban ada 60.