Ilustrasi – Korupsi. (Pixabay)
JABARNEWS | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran dana reses dan biaya operasional anggota DPRD Garut.
Kejari Garut selama ini sudah memeriksa 200 saksi dalam penyidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana reses dan biaya operasional (BOP) yang dilakukan sepanjang 2014-2019.
“Penyidikan masih berjalan, tetapi kami menargetkan semua kasus bisa terungkap pada 2022,” kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, dalam press release capaian kinerja Kejari Garut periode Januari-Desember 2021.
“Di tahun ini ada tiga kasus yang sedang dalam penyidikan. Ketiganya antara lain tindak pidana dana desa, infrastruktur perdesaan di tiga desa berbeda,” sambung Kepala Kejari Garut.
Ia mengatakan, Kejari Garut tengah melakukan penyidikan berkaitan dengan penyimpangan realisasi dana desa di Kecamatan Cilawu dan statusnya selama ini masih dalam pemeriksaan hingga penggalian data juga informasi.