Kasus Megamendung Naik ke Tahap Penyidikan, Diduga Ada Tindak Pidana

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat menaikan kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan tahapan itu dilakukan karena polisi menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Meski begitu, Ditreskrimum Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab itu.

Baca Juga:  Ternyata Ini, Dibalik Viralnya Foto Gading Marten dan Ariel Tatum

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Patoppoi mengatakan, peningkatan status kasus Megamendung dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolda Jabar pada Rabu (25/11/2020).

“Dalam gelar perkara diputuskan kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

Kombes Pol Patoppoi mengemukakan, penyidik bakal memberi tahu ke kejaksaan mengenai dimulainya penyidikan hingga nanti dilakukan penetapan tersangka.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil 15 saksi. Dari 15 orang itu hanya 12 orang yang hadir untuk dimintai keterangan. Dua dari tiga orang yang tidak hadir itu merupakan perwakilan FPI yang merupakan panitia penyelenggara kegiatan di Megamendung, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Sedangkan satu lagi adalah Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin tidak hadir karena sakit terpapar Covid-19. Bupati Ade Yasin masih menjalani isolasi mandiri. Selain memintai keterangan, polisi juga telah menganalisis CCTV dan memeriksa saksi ahli.

“Dua orang tidak hadir tanpa keterangan, satu tidak hadir karena Covid. Kami juga sudah mempelajari Keputusan Bupati AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November,” ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Baca Juga:  800 Tour Guide Ilegal Berkartu HPI Palsu Berkeliaran di Bogor

Diberitakan sebelumnya, kegiatan Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, menimbulkan kerumunan. Acara peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah itu diperkirakan dihadiri 3.000 orang.

Massa pendukung dan simpatisan Habib Rizieq tersebut tak mematuhi protokol kesehatan seperti menjagaa jarak dan mengenakan masker. Polisi lalu memintai keterangan dari sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor Ade Yasin.

Imbas dari kasus ini, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar. Begitu juga, AKBP Roland Ronaldy dimutasi menjadi Wadiskrimsus Polda Jabar dari jabatan sebelumnya Kapolres Bogor. (Red)