Kasus Mobil Plat Merah Tabrak Angkot di Purwakarta Masih dalam Pemeriksaan Polisi

Mobil plat Merah Tabrak Angkot di Purwakarta
Kondisi kecelakaan antara mobil dinas Pemkab Purwakarta yang menabrak angkot 03. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasus kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Purwakarta berjenis honda Mobilio bernomor nomor polisi T-1030-C dengan angkutan kota (angkot) bernomor polisi T-1957- AU, masih dalam proses pemeriksaan.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Kampung Munjul, Kelurahan Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 28 Februari 2023, silam itu mengakibatkan kedua pengemudi dan 10 orang penumpang angkot mengalami luka-luka.

Baca Juga:  Hore.. 240 Area Blankspot di Bogor Kini Bisa Nikmati Wifi Gratis

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kaur Bin Ops Satlantas, IPTU Jamal Nasir mengatakan kasus tersebut sudah diproses.

Berdasarkan investigasi Unit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta, Kata dia, terungkap faktor lain yang menyebabkan kecelakaan tersebut akibat sopir Honda mobilo berplat merah mengantuk.

Baca Juga:  Masyarakat Sekitar Tebet, Petamburan dan Megamendung Diimbau Lakukan Tes PCR

“Salah satu faktor penyebab kecelakaan itu adalah karena sopir Honda Mobilo, M Zulfagor Fatna Dinata (56) dalam keadaan mengantuk saat mengemudi,” ucap pria yang akrab disapa Jamsir itu, pada Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga:  Berikut Nama-nama Tokoh Jadi Incaran PDIP di Pilgub Jabar 2024