Kasus Pelecehan Karyawati di Bekasi Dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Karyawati Korban Pelecehan
Korban AD (24) didampingi anggota DPR RI Obon Tabroni menceritakan kronologis kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/5/2023). (Foto: ANTARA).

JABARNEWS | BEKASI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap karyawati berinisial AD (24) oleh oknum pimpinan perusahaan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung mengatakan bahwa pelimpahan kasus tersebut sudah dilakukan sejak pekan lalu atau ketika penyidik Polres Metro Bekasi hendak melayangkan surat pemanggilan terhadap dua saksi ahli yakni ahli bahasa dan hukum pidana.

Baca Juga:  Biadab! Seorang Ayah di Cianjur Lecehkan Anak Kandung dan Anak Tiri

“Jadi untuk kasus dugaan staycation, perkara ini sudah diambil alih ke Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan dilanjutkan ditangani Bareskrim,” kata Gogo di Cikarang, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:  Tenaga Honorer Tak Masuk Dalam Formasi CPNS 2018

“Dari Minggu lalu. Kami sudah dalam berproses, mau meminta keterangan dua ahli, dari ahli bahasa dan hukum pidana. Tapi kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim,” tambahnya.

Baca Juga:  Kali Ulu Meluap, Ratusan Rumah di Bekasi Terendam Banjir

Gogo mengaku pertimbangan pelimpahan kasus dimaksud dikarenakan Bareskrim Mabes Polri hendak mendalami kasus yang viral di jagat media sosial tersebut.